Ming. Feb 9th, 2025

Aturan Baru DMO Batubara Cuma Untungkan Pengusaha, Tapi Rugikan PLN

Pengamat menilai, ketentuan terbaru mengenai kewajiban pasok batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) hanya menguntungkan pengusaha tambang batubara, tapi malah merugikan PLN sebagai pemakai batubara. Aturan tentang kewajiban pasok batubara ini, sebagian substansinya telah diubah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang disahkan pada 17 November 2023. Ada beberapa poin yang diubah dalam aturan DMO. Salah satunya kewajiban batubara ke dalam negeri 25 persen dari realisasi produksi batubara tahun berjalan, bukan lagi berdasarkan jumlah produksi batubara dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menduga peraturan anyar tidak mendahulukan kepentingan PT PLN, tetapi justru memfasilitasi pengusaha batubara mendapatkan keuntungan lebih tinggi. “Perubahan persentase 25% dari produksi tahun berjalan, dapat mengurangi batubara yang harus dijual ke PLN,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (1/12/2023). Dia juga menilai, perubahan aturan mengenai sanksi tidak bertambah berat, justru bertambah ringan

Mengutip Kepmen tersebut, pemerintah meniadakan kewajiban sanksi denda jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban DMO. Dalam beleid terbaru, pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya diminta membayar kompensasi berdasarkan formula yang telah ditetapkan. Jika pengusaha tidak membayarkan dana kompensasinya, pemerintah baru akan mengenakan sanksi administratif secara berjenjang. PLUT KUMKM Belitung Bakal Punya Rumah Kemasan hingga Mobil Klinik

Resmikan Hasil Pembangunan Semarang 2023, Mbak Ita Tekankan Konsep Pembangunan Berkelanjutan Diisukan Cerai, Arzum Balli Jadi Korban Pelecehan Seksual di IG, Awan Murka: Mikir Sebelum Ngomong! Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Bab 3 Bagian Activity 2 Halaman 39

Bek Fenerbahce Calon Pemain Timnas Indonesia Lengkapi Skuat Pioli di AC Milan, Ini Kata Sang Agen Halaman 4 Pj Gubernur Kaltim Cicipi Cemilan Pisang Kepok Olahan Pelaku UMKM di Selangkau: Ini Produk Premium Kunci Jawaban Post Test Modul 2, Pak Markus Sedang Merancang Asessmen Untuk Pelajaran Seni Musik

Jakarta Sengit, Cek 3 Survei Elektabilitas Pilpres 2024 Terbaru, Terjawab Capres Terkuat di Ibu Kota Halaman 4 Untuk tahap pertama akan dilarang menjual batubara ke luar negeri dalam jangka waktu 30 hari apabila tidak membayar dana kompensasi sesuai jatuh tempo yang ditetapkan. Jika selama jangka waktu pelarangan penjualan batubara ke luar negeri, Perusahaan tidak membayar dana kompensasi, pemegang izin atau perjanjian dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi dalam jangka waktu 60 hari.

JIka selama jangka waktu pemberian sanksi berupa penghentian sementara tidak kunjung melakukan pembayaran dana kompensasi hingga berakhirnya jangka waktu penghentian tersebut, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan pihak yang bersangkutan. Fahmy mengkhawatirkan dengan perubahan sanksi tersebut, jika harga batubara melonjak tinggi di atas US$ 300 per ton, sanksi dana kompensasi itu tidak sebanding dengan keuntungan yang diraup pengusaha ketika dapat mengekspor. Menurutnya, jika ini diberlakukan, Fahmy menilai krisis batubara bisa kembali terjadi pada PLN karena hingga saat ini perusahaan setrum pelat merah tersebut masih menggunakan 56% batubara untuk kebutuhan pembangkitnya.

Dia menilai, sejatinya aturan DMO sebelumnya sudah cukup baik, artinya telah memfasilitasi terjaminnya pasokan batubara ke PLN, di sisi lain pengusaha tidak begitu dirugikan karena tetap bisa mengekspor 75 persen produksinya. “Hanya kemudian perlu konsistensi dalam menegakkan hukum bahwa pemerintah harus tegas, jika perusahaan tidak memenuhi DMO ya harus ditindak,” imbuhnya. Di luar aturan DMO, Fahmy menambahkan, satu hal yang seharusnya dicermati pemerintah ialah bagaimana meningkatkan penerimaan pajak negara atas kenaikan harga batubara.

Dia menilai, perlu diterapkan pajak progresif pada batubara sehingga penerimaan negara akan sebanding dengan keuntungan yang diraup pengusaha. Sebab Fahmy menyatakan ketentuan royalti saja tidak cukup. “Kalau pajak progresif diberlakukan, setiap kenaikan harga batubara maka pendapatan pajak akan meningkat, ini mendapatkan keuntungan batubara nantinya untuk kemakmuran rakyat. Nantinya peraturan soal pajak Ini diatur di luar peraturan DMO,” jelasnya. “Bila dana kompensasi yang dipungut terlalu kecil lalu kenaikan harga batubara melonjak tinggi, pengusaha bisa saja mengabaikan penjualan batubara ke PLN dan lebih memilih membayar kompensasi,” ujarnya.

Fahmy menegaskan, peraturan ini justru kontraproduktif bagi PLN dan lebih berpihak pada pengusaha batubara. Fahmy menilai, jika ini diberlakukan, krisis batubara bisa kembali terjadi pada PLN karena hingga saat ini perusahaan setrum pelat merah tersebut masih menggunakan 56% batubara untuk kebutuhan pembangkitnya. Dia menilai, sejatinya aturan DMO sebelumnya sudah cukup baik, artinya telah memfasilitasi terjaminnya pasokan batubara ke PLN, di sisi lain pengusaha tidak begitu dirugikan karena tetap bisa mengekspor 75% produksinya.

“Hanya kemudian perlu konsistensi dalam menegakkan hukum bahwa pemerintah harus tegas, jika perusahaan tidak memenuhi DMO ya harus ditindak,” imbuhnya. Di luar aturan DMO, Fahmy menambahkan, satu hal yang seharusnya dicermati pemerintah ialah bagaimana meningkatkan penerimaan pajak negara atas kenaikan harga batubara. Dia menilai, perlu diterapkan pajak progresif pada batubara sehingga penerimaan negara akan sebanding dengan keuntungan yang diraup pengusaha. Sebab Fahmy menyatakan ketentuan royalti saja tidak cukup.

“Kalau pajak progresif diberlakukan, setiap kenaikan harga batubara maka pendapatan pajak akan meningkat, ini mendapatkan keuntungan batubara nantinya untuk kemakmuran rakyat. Nantinya peraturan soal pajak Ini diatur di luar peraturan DMO,” jelasnya. Laporan reporter Arfyana Citra Rahayu | Sumber:

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *