Kamu yang sedang mencari jadwal kereta api rute Gambir Jember, KA Pandalungan bisa menjadi pilihan. KA Pandalungan merupakan layanan kereta api penumpang kelas eksekutif yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pesan tiket kereta api Gambir Jember online, booking
KA Pandalungan melayani relasi Gambir Jember pulang pergi (pp) melalui lintas utara Jawa. Untuk keberangkatan kereta api, KA Pandalungan akan melayani dari Stasiun Gambir Jakarta. Pesan tiket kereta api Jember Gambir online, booking
Sementara kedatangannya, KA Pandalungan akan berhenti di Stasiun Jember. Meski menawarkan kelas eksekutif untuk lintas utara Jawa, harga tiket KA Pandalungan ternyata cukup terjangkau. Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok, Rabu 10 Januari 2024: Kesehatan, Cinta, Karier
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok, Minggu 28 Januari 2024: Kesehatan, Cinta, Karier Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok, Minggu 14 Januari 2024: Kesehatan, Cinta, Karier Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok, Selasa 16 Januari 2024: Kesehatan, Cinta, Karier
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok, Sabtu 13 Januari 2024: Kesehatan, Cinta, Karier Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok, Jumat 12 Januari 2024: Kesehatan, Cinta, Karier Uang Hasil Bisnis Rokok Buat Ustadz Solmed Bisa Bangun Rumah Mewah Rp 80 M, April Jasmine Dalangnya Halaman 4
Adapun harga tiket KA Pandalungan paling murah Rp 580.000 dan paling mahal Rp 680.000 sekali jalan. Pesan hotel murah di Jember, booking kamar Kamu yang ingin melakukan perjalanan dari Gambir menuju Jeber atau sebaliknya, tak ada salahnya cek dulu jadwal KA Pandalungan berikut ini.
Perjalanan KA Pandalungan dari Gambir menuju Jember setidaknya menempuh waktu 14 jam lebih 40 menit. Pesan hotel murah di Jakarta Barat, booking kamar Sebaliknya, untuk perjalanan KA Pandalungan dari Jember menuju Gambir perjalanannya ditempuh selama 13 jam lebih 45 menit.
Untuk lebih lengkapnya, simak langsung jadwal KA Pandalungan berikut yang dirangkum dari website resmi . ● KA Pandalungan Gambir Jember 78F Berangkat dari Gambir pukul 20.05 WIB, tiba di Jember pukul 10.45 WIB
● KA Pandalungan Jeber Gambir Berangkat dari Jember pukul 15.00 WIB, tiba di Gambir pukul 04.45 WIB PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.
Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi. Sudah divaksinasi dosis ke 2 (booster) Diperbolehkan tidak menggunakan masker
Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT Sudah divaksinasi dosis ke 4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi
Wajib menggunakan masker Dianjurkan menjaga jarak dan hindari kerumunan Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir
Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menghadirkan layanan water station, lho. Water station adalah layanan isi ulang air minum yang diberikan kepada penumpang di stasiun kereta api.
Layanan ini tersedia sejak masa angkutan Lebaran 2023 lalu. Kehadiran layanan water station bertujuan untuk memberi kenyamanan kepada penumpang saat menggunakan jasa kereta api. Untuk menikmati layanan water station, penumpang hanya perlu membawa botol atau tumbler.
Kemudian, penumpang dapat mengisinya di water station secara gratis. Terdapat pilihan air minum dengan suhu normal, dingin dan panas. Melansir akun Instagram @kai121_, layanan water station saat ini tersedia di beberapa stasiun, sebagai berikut:
• Stasiun Gambir • Stasiun Pasar Senen • Stasiun Yogyakarta • Stasiun Surabaya Gubeng • Stasiun Surabaya Pasarturi Mesin water station ditempatkan di beberapa titik pada zona 2 dan 1 stasiun kereta api. Layanan ini dapat dinikmati penumpang yang sudah melakukan proses boarding.
Penumpang nggak perlu khawatir dengan kualitas air di water station. Sebab, kualitas air dijamin sudah memenuhi baku mutu sesuai Permenkes Nomor 492/2021 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.