Rab. Des 4th, 2024

Menkominfo Budi Arie Klaim Sudah Blokir 846 Ribu Akses ke Konten Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran atau takedown terhadap 846.047 konten digital yang mengandung muatan judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, angka tersebut diambil sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023. "Sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan putusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online," ucap Budi Arie di Kantor Kominfo Jakarta, Kamis (20/7/2023).

"Seminggu terakhir Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses 11.333 konten peejudian online," sambungnya. Menkominfo mengungkapkan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Ia menegaskan, seluruh jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani penyebaran konten dengan muatan perjudian, baik yang sifatnya perjudian atau kegiatan fasilitas transaksi perjudian online.

Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Heboh Pengakuan Ria Ricis Sebenarnya Tak Mau Cerai dari Teuku Ryan Mundur dari Kabinet, Mahfud MD Bicara Hati ke Hati dengan Jokowi

'Cukup Pak Mahfud yang Mundur', Hashim Djojohadikusumo Pastikan Prabowo Tak Ikut Mundur dari Kabinet Ahok Buka Suara Usai Diisukan Mundur dari Pertamina Demi Ganjar Pranowo Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4

Menkominfo Budi Arie Minta OJK Segera Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online Usai Ditegur Menkominfo Budi Arie, Meta Hapus 1,65 Juta Konten Judi Online Survei Elektabilitas Capres Terbaru, Pilpres 2024 1 Putaran, Prabowo Mengaku Sudah Tak Sabar Kerja Halaman 4

"Kementerian Kominfo akan melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ungkap Budi Arie. "Kami meminta kepada masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja bersama kami dengan melaporkan konten perjudian online ditemukan dan pemanfaatan," pungkasnya.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *