Rab. Des 4th, 2024

TBS Energi Utama Bakal Ramaikan Bursa Karbon, Pandu Sjahrir: Lagi Coba Mendaftar

Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) Pandu Patria Sjahrir menyatakan, TBS bakal meramaikan pasar karbon dalam waktu dekat. "Kalau suatu hari kita bisa berpartisipasi kita bisa ikutan. Lagi mencoba lagi mendaftar," kata Pandu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). Menurut Pandu, rencana keterlibatan TBS dalam pasar karbon dinilai akan meningkatkan pendapatan perusahaan.

"Its oke its a big good menurut saya bagus aja kan membeli aset," jelasnya. Adapun terkait harga, Pandu pun tak mempersoalkan hal tersebut. Sebab kata dia harga itu sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. "Harganya willing buyer willing seller, Rp 77.000 kan," ungkapnya.

Mahasiswi di Kendari Jadi Korban Salah Tembak, Polisi Beberkan Faktanya Viral Sosok Kades di Bogor Tampil Glamor saat Demo ke DPR, Dulu Disorot Pakai Kacamata LV Rp130 Ribu Terjawab Sudah Tujuan Jurgen Klopp Usai Pergi dari Liverpool, Suka Liga Italia dan Proyek AC Milan

Sosok Penjual Es Krim di Bromo, Viral Berwajah Mirip Pangeran Mateen, Lesung Pipi Tuai Sorotan Lirik Sholawat Mahalul Qiyam: Lengkap Bahasa Arab, Tulisan Latin dan Terhemahan Surya.co.id Video Viral Geng Bule di Bali, Polresta Denpasar Ungkap Fakta Baru, Para Pelaku Diburu

AC MILAN: Update Transfer Jakub Kiwior dari Arsenal Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 48 dan 49: Uji Kompetensi Uraian Halaman all Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyatakan, IDXCarbon sebagai penyelenggara Bursa Karbon menyediakan empat mekanisme perdagangan karbon Indonesia.

Empat mekanisme tersebut meliputi Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace. "Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien," kata Iman dalam Konferensi Pers di BEI, Selasa (26/9/2023). Iman bilang, IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.

"Selain memberikan transparansi pada harga perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana," jelasnya. Dikatakan Iman, pelaku usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia. "Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id7," ungkapnya.

Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *